Curi Sawit PT Alno Sapta Buana Estate, 4 Pelaku Digiring ke Kantor Polisi

Editor: Tim Redaksi

Bengkulu Utara– Curi sawit PT Alno Sapta Buana Estate di wilayah Desa Suka Maju, 4 pelaku digiring ke Kantor Polisi.

“Benar, telah terjadi pencurian TBS di PT Alno Sapta Buana Estate Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS),”ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, Minggu (9/4/23).

Dijelaskan Kapolsek, dari peristiwa itu, Pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti (BB).

Adapun ke empat pelaku yang diamankan diantaranya, RU (49) asal Desa Pasar Sebelat, WA (42) asal Desa Air Putih, SU (65) asal Desa Suka Maju dan HA (43) asal Desa Suka Maju.

“Dari keempat pelaku, berhasil diamankan BB berupa buah kelapa sawit (TBS) sebanyak 2.320 Kg, 1 unit kendaraan roda empat double cabin merk Ford Ranger dengan Nopol BM 8401 DC dan 3 unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, kronologi berawal dari kecurigaan pihak managemen perusahaan terhadap peristiwa hilangnya TBS yang kerap terjadi.

Kemudian, keempat anggota Scurity di lingkungan perusahaan melakukan Patroli di wilayah perkebunan milik perusahaan.

“Saat patroli, security berhasil mengamankan keempat pelaku yang sedang memindahkan TBS ke kebun milik warga. Selanjutnya keempat terduga pelaku pencurian ini akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (nt)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *