Satujuang- Polsek Sukorejo berhasil menangkap TN (22), pemuda yang diduga curi ponsel Iphone 11 Pro Max, Xiaomi, dan uang.
Ponsel dan uang senilai Rp.400 ribu dicuri di salah satu ruko di Jalan Simpang Mawar, Kota Blitar, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00.
“Pelaku TN, warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, kini telah diamankan dan barang bukti juga telah disita,” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (24/1/24).
Kronologinya bermula saat korban, Intan Ambar Sari (20), keluar sejenak dari ruko, namun kembali untuk menemukan dompetnya terbuka tanpa uang di atas meja.
Ponsel Iphone 11 Pro Max dan Xiaomi yang ditaruh di atas meja juga hilang. Dengan cepat, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukorejo.
“Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. TN berhasil diidentifikasi dan ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar,” terangnya.
Dalam pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan sendirian. Pelaku kini akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(NT/Herlina)