Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Curi Handphone Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


Pelaku pencurian hp telah diamankan Polisi Perbesar

Pelaku pencurian hp telah diamankan Polisi

Bengkulu– AA (36) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Baru ditangkap Polsek Gading Cempaka karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

“AA ditangkap karena mencuri handphone jenis I Phone milik Aulia Inka Prilya (20) berstatus seorang mahasiswi,” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Minggu (6/8/23).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban berada di kamar mandi. Setelah korban selesai dari kamar mandi, dia mendapati handphonenya sudah hilang dan korban pun melapor ke pihak berwajib pada Sabtu (24/6).

Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.9 juta karena kehilangan Handphone jenis Iphone seri 11 warna putih.

“Pengungkapan kasus pencurian berat ini adalah bagian dari Operasi Musang Nala II Tahun 2023. Dimana setiap Polsek ditargetkan mengungkap 2 kasus target operasi (TO),” imbuh Kapolsek.

Kasus target operasi adalah permintaan Kapolresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka untuk mengungkapkan 2 kasus, salah satunya kasus Curat Hp Iphone ini.(NT/Oza)

Trending di Hukum