Bengkulu– AA (36) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Baru ditangkap Polsek Gading Cempaka karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“AA ditangkap karena mencuri handphone jenis I Phone milik Aulia Inka Prilya (20) berstatus seorang mahasiswi,” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Minggu (6/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban berada di kamar mandi. Setelah korban selesai dari kamar mandi, dia mendapati handphonenya sudah hilang dan korban pun melapor ke pihak berwajib pada Sabtu (24/6).
Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.9 juta karena kehilangan Handphone jenis Iphone seri 11 warna putih.
“Pengungkapan kasus pencurian berat ini adalah bagian dari Operasi Musang Nala II Tahun 2023. Dimana setiap Polsek ditargetkan mengungkap 2 kasus target operasi (TO),” imbuh Kapolsek.
Kasus target operasi adalah permintaan Kapolresta Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka untuk mengungkapkan 2 kasus, salah satunya kasus Curat Hp Iphone ini.(NT/Oza)