Kepahiang – Diduga mencuri alat elektronik, IW (41), eks honorer Rumah Sakit Jalur II Rejang Lebong diamankan Satreskrim Polres Kepahiang.
“Penangkapan IW (41) dilakukan pada Rabu (15/2/23) karena diduga mencuri alat elektronik di rumah sakit yang sebelumnya merupakan tempat ia bekerja,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, Kamis (16/2).
Dugaan pencurian dengan pemberatan itu terjadi di ruang akreditasi dan Poli Klinik RSUD Jalur II Rejang Lebong, yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
“Karena eks honorer RSUD itu, sehingga ia paham dengan keberadaan dan lokasi alat-alat elektronik sehingga memudahkannya melakukan curat,” terang Kapolres.
Dari keterangannya, IW mengaku tidak hanya mencuri sejumlah alat-alat elektronik seperti unit komputer, tapi ia juga mencuri sepeda motor karyawan rumah sakit.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun,” ujar Kapolres saat konferensi pers
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Unit Speaker besar, 2 (Dua) unit PC (Personal Computer) Merk MSI. 1 (satu) Unit Tape Deck.
Juga diamankan 1 (satu) Unit Television LCD berukuran 32 Inci Merk 1 (satu) Unit Printer Merk EPSON beserta kardus, 1 (satu) Unit Stabilizer perangkat elektronik merk Aceraltos. (bt/nt).
📲 Ingin update berita terbaru dari