Bengkulu – Bukan hanya memudahkan dalam kepengurusan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK) maupun akta Kematian.
Kepengurusan Akta Perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu juga sangat dimudahkan.
Begini cara mengurus Akta Perceraian di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu secara lengkap:
Persyaratan Akta Perceraian
- Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu,
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap,
- Akta Perkawinan (asli dan fotokopi),
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri,
- Akta Kelahiran suami-istri,
- Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama),
- Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri,
- Untuk WNA lengkapi dengan:
– Dokumen imigrasi yang bersangkutan,
– Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan.
Baca Juga : Erna Sari Dewi Soroti Pentingnya Memanfaatkan Kekayaan Laut Untuk Meningkatkan Kesehatan
Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu,
- KTP-el (asli dan fotokopi),
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi),
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi),
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi),
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi),
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi).
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar,
- Datang Ke Kantor Dinas,
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas,
- Penandatanganan Buku Pendaftaran,
- Pengambilan Resi,
- Produk Diambil.
(Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.