Satujuang- Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Program ini memberikan manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Saat ini, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum usia pensiun (56 tahun) dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Peserta yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian. Ada dua jenis klaim JHT sebagian yang dapat diajukan:
1. Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta dapat menarik hingga 10% dari saldo JHT untuk kebutuhan persiapan usia pensiun.
Persyaratan klaim ini meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya).
Harap diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
2. Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta dapat mengajukan hingga 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah. Jika rumah dibeli secara tunai, persyaratan termasuk Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, perjanjian jual beli, dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).
Jika rumah dibeli secara kredit, dokumen tambahan dari perbankan diperlukan, serta bukti kepemilikan pasangan jika rumah atas nama pasangan.
Untuk mencairkan dana JHT secara penuh, terdapat beberapa metode:
1. Secara Online
Akses laman pencairan BPJS Ketenagakerjaan, isi data diri, unggah dokumen dan foto terbaru, kemudian simpan pengajuan.