Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Ekbis

Buruan Borong, Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram

badge-check


Logam emas Perbesar

Logam emas

Jakarta– Harga emas batangan Antam kembali turun dimana harga emas per gram turun Rp14.000 dari Rp1.531.000 menjadi Rp1.517.000, Sabtu (14/12/24).

Sementara itu, harga buyback emas (penjualan kembali) juga turun menjadi Rp1.368.000 per gram.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9% untuk yang tanpa NPWP. Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.

Harga Emas Batangan per Pecahan

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Sabtu:

0,5 gram: Rp808.500

1 gram: Rp1.517.000

2 gram: Rp2.974.000

3 gram: Rp4.436.000

5 gram: Rp7.360.000

10 gram: Rp14.665.000

25 gram: Rp36.537.000

50 gram: Rp72.995.000

100 gram: Rp145.912.000

250 gram: Rp364.515.000

500 gram: Rp728.820.000

1.000 gram: Rp1.457.600.000

Harga dan ketentuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PT Antam Tbk.(Red/antara)

Trending di Ekbis