Jakarta– Harga emas batangan Antam kembali turun dimana harga emas per gram turun Rp14.000 dari Rp1.531.000 menjadi Rp1.517.000, Sabtu (14/12/24).
Sementara itu, harga buyback emas (penjualan kembali) juga turun menjadi Rp1.368.000 per gram.
Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas
Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9% untuk yang tanpa NPWP. Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
Harga Emas Batangan per Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Sabtu:
0,5 gram: Rp808.500
1 gram: Rp1.517.000
2 gram: Rp2.974.000
3 gram: Rp4.436.000
5 gram: Rp7.360.000
10 gram: Rp14.665.000
25 gram: Rp36.537.000
50 gram: Rp72.995.000
100 gram: Rp145.912.000
250 gram: Rp364.515.000
500 gram: Rp728.820.000
1.000 gram: Rp1.457.600.000
Harga dan ketentuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PT Antam Tbk.(Red/antara)