Satujuang, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati Sudewo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek rel kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (22/9/25)
Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam, dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir sekitar 15.13 WIB.
Saat tiba, Sudewo mengenakan kemeja batik dan didampingi empat orang pengawal serta beberapa penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyatakan tidak ada proses pengembalian uang terkait kasus yang tengah diselidiki.
“Enggak ada pengembalian uang,” ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil Innova hitam bernopol B 2576 WFA.
Suasana sempat memanas ketika seorang ajudan berupaya menghalangi wartawan yang mencoba mewawancarai dan memotret Sudewo.
Petugas keamanan setempat kemudian turun tangan dan membantu menenangkan situasi sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa gangguan berarti.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (27/8), terkait dugaan penerimaan fee proyek pembangunan rel kereta api di Jawa Tengah.
KPK menduga ada penerimaan dana sejumlah Rp720 juta dan menyita aset senilai Rp3 miliar dari kediaman terkait perkara ini.
Namun, Bupati Pati membantah bahwa aliran dana tersebut berasal dari kegiatan korupsi, dan menyatakan bahwa sumber uang itu merupakan pendapatan yang diperoleh saat menjabat sebagai anggota DPR.
Menurut Sudewo, penjelasan rinci mengenai penerimaan dan pemotongan pendapatan tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya sekitar dua tahun lalu.
Penyidikan masih berjalan dan pihak KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan pada saat laporan ini ditulis. (AHK)











