Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Pemkab Malang

Bupati Malang Serahkan KUA PPAS TA 2023 Saat Paripurna DPRD

badge-check


Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M. menberikan Rancangan KUA - PPAS TA. 2023, pada Ketua DPRD Kab. Malang, Darmadi, S.Sos. Perbesar

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M. menberikan Rancangan KUA - PPAS TA. 2023, pada Ketua DPRD Kab. Malang, Darmadi, S.Sos.

Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119,  Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang,  Kamis (14/7/22).

Rancangan KUA dan PPAS, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto beserta perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan ada beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023.

Pertama, Kebijakan Pendapatan, diarahkan untuk Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah.

Lalu melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah serta meningkatkan kinerja pendapatan daerah.

Kedua, Kebijakan Belanja diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.

Dan terakhir, Ketiga, Kebijakan Pembiayaan. Adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional,” pungkasnya. (adv/dws)

Trending di Pemkab Malang