Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/7/22).
Rancangan KUA dan PPAS, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto beserta perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam penyampaiannya, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan ada beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023.
Pertama, Kebijakan Pendapatan, diarahkan untuk Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah.
Lalu melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah serta meningkatkan kinerja pendapatan daerah.