Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, mengukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Periode 2021-2026 di Gedung Daerah Serasan Seijoan Seluma, Selasa (29/3/22).
Dihadiri Wakil Bupati Seluma, Gustianto, Forkopimda Kabupaten Seluma, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Supratman.
Bupati Seluma mengharapkan agar pengurus BMA Kabupaten Seluma periode 2021-2026 dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Bupati berpesan agar pengurus BMA bekerja sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
“Hal ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Badan Musyawarah Adat untuk mewujudkan Kabupaten Seluma yang beragama dan berbudaya,” ujar Bupati.
Adapun Susunan Pengurus BMA Kabupaten Seluma Periode 2021-2026 adalah :
Pelindung : Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Penasehat : Sekda Kabupaten Seluma dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
Ketua 1 : Suarto
Ketua 2 : Dustan
Sekretaris : Marwan Suparsi dan Dr Aceng Joyo
Bendahara : Stherno.
Adapun seksi-seksi di kepengurusan BMA ini terdiri dari Ketua Seksi Hukum Adat Yulias Midi, Ketua Seksi Adat Pernikahan Nasri, Ketua Seksi Kesenian Adat Zuhirman dan
Ketua Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda Bamin. (Adv)