Bupati Erwin Serahkan LKPD un-audited Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2020 ke BPK

Satujuang.com – Bupati Seluma Erwin Oktavian, S.E. bersama ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) un-audited Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (16/3/21).

Didampingi oleh Penjabat Sekda Kabupaten Seluma Ir. Ricky Gunarwan, Inspektur Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, Kepala BPKD Kabupaten Seluma Marah Halim, S.P., M.P., M.Si., M.Ak. dan hadir juga Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH, dan Waka II Ulil Umidi, S.Sos.

Bupati Erwin Serahkan LKPD un-audited Pemerintah Kabupaten Seluma TA 2020 ke BPK
Penandatanganan oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian [sj]
Bupati Seluma Erwin Oktavian, S.E. dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 190 bahwa Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD tersebut terdiri atas neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini telah menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil, operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih. (adv)

Komentar