Satujuang– Bupati Bintuni Didemo Massa AAPK Atas Dugaan Kasus Korupsi di Bintuni pada Senin (30/9/24) di Gedung KPK Jakarta.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Korupsi adalah suatu perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan kejahatan luar biasa atau “Extra Ordinary Crime”.
Korupsi menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kasus korupsi di Indonesia bukan hal yang baru, tetapi sudah menjadi tradisi bagi segelintir orang mulai dari Pemangku Kekuasaan, Pejabat bahkan Birokrat dll.
Di Indonesia sendiri Kasus korupsi yang terjadi menurut data atau hasil riset terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan trend korupsi yang cukup masif di tahun 2023. ICW memaparkan pada Periode Kedua Presiden Jokowi, jumlah kasus korupsi di Indonesia tidak mengalami penurunan.
Kasus Korupsi di tahun 2023 ada sebanyak 791 kasus. Sementara ada 579 kasus pada tahun 2022, 533 kasus pada tahun 2021, 444 kasus di tahun 2020, dan 271 kasus di tahun 2019. Jumlah tersangka juga ikut turut meningkat dalam lima tahun terakhir. Total ada 580 tersangka korupsi tahun 2019. Kendati demikian, hal semacam ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum di negeri ini. Peran penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat di butuhkan dalam proses pemberantasan. Bukan hanya KPK, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari Pihak Penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agunng dan seluruh instrumen Negara yang melibatkan masyarakat sebagai kontrol sosial.
Sehubungan dengan uraian di atas, maka ALIANSI AKTIVIS PEMBERANTASAN KORUPSI memandang perlu penegakan supremasi hukum harus benarbenar ditegakkan. Hukum harus menjadi Panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil diskusi yang di bangun oleh Aliansi Aktivis Pemberantasan Korupsi melalui data jejaring media sosial, terdapat kasus Dugaan Korupsi di wilayah Indonesia Timur tepatnya pada Wilayah Provinsi Papua Barat di Kabupaten Teluk Bintuni. Ada beberapa deretan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten teluk bintuni, mulai dari kasus dugaan penggelapan, suap, dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Deretan kasus dugaan korupsi ini, menyeret nama orang nomor satu di kabupaten itu semasa menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni berinisial “PK” dan jajaran.
Massa aksi mengungkapkan bahwa “PK” merupakan Bupati Teluk Bintuni dua periode di tahun 2016-2021 dan tahun 2021-2024, Pada masa tugasnya memipin kabupaten Teluk Bintuni, ada terdapat Indikasi dan dugaan kasus korupsi yang dilakukan. Deretan kasus korupsi itu sebagai berikut :
1. Dugaan Penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) teluk bintuni
2. Dugaan keterlibatan dalam beberapa projec besar Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan Balitbangda / Bappeda Teluk Bintuni Alimudin Baedu
3. Dugaan Penggunaan Dana Otsus untuk Kabupaten Teluk Bintuni
4. Dana bagi hasil dari LNG ( Licuefied Natural Gas) tidak tepat sasaran
Dari uraian deretan kasus diatas, maka tuntutan kami dari Aliansi Aktivis Pemberantasan Korupsi meminta dengan tegas :
1. Meminta dan mendesak kepada lembaga Komisi Pemerantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera memanggil dan memproses “PK” (Mantan Bupati Teluk Bintuni) dan jajaran kabupaten teluk bintuni sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mendesak kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas secara terang menderang kasus dugaan korupsi, suap dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh “PK” selama menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
3. Meminta kepada pihak penegak hukum Republik Indonesia agar menegakan supremasi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
4. Meminta secara tegas kepada institusi hukum agar esensi mulia Hukum atau Keadilan harus ditegakan walau langit akan runtuh, fiat justitia ruat caelum.
Koordinator aksi demokrasi mengatakan, “Jika aksi demonstrasi ini tidak di respon oleh pihak KPK, maka kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada hari Rabu, 2 Oktober nanti”,ucapnya. (AHK).
Komentar