Begini Modus Manipulasi COA Batu Bara Yang dilakukan Oknum Surveyor Indonesia di Riau

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang- Batu Bara merupakan komoditi tambang yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Dipasaran Domestik saja nilainya mencapai $70/MT.

Dikutip dari website kementrian ESDM RI, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud.

Dalam aturan teranyar tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka USD121,13 per ton.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%.

“HBA I ditetapkan di level USD86,93 per ton,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta.

Harga Acuan untuk komoditas Batu Bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD57,17 per ton.

Terakhir, Menteri ESDM juga menetapkan harga acuan untuk Batu Bara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD36,32 per ton.

Namun, tidak semua Batu Bara hasil penambangan yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini lah yang menjadi celah sejumlah oknum trader Batu Bara sehingga melakukan manipulasi sertifikat COA agar diterima oleh perusahaan swasta maupun BUMN atau PLN.

Baru-baru ini terkuak ke publik soal pemalsuan COA Batu Bara setelah PTSDS melaporkan masalah tersebut ke pihak Polisi Daerah (Polda) Riau pada tanggal 23 Maret 2023 dengan nomor laporan LP/B/132/2023/SPKT/POLDA RIAU.

Dalam Laporannya, PTSDS merasa dirugikan karena mengalami kerusakan boiler pembakar Batu Bara perusahaannya.

Setelah ditelusuri, mesin tersebut rusak karena GAR Batu Bara yang dipergunakan selama beberapa kali pembelian tidak sesuai dengan kontrak pembelian dengan PTTRS.

Informasi yang didapat media ini mengatakan jika pihak TRS beserta beberapa oknum Surveyor Indonesia memalsukan data hasil uji lab Batu Bara nomor COA-0710226186A/19.K/MB.05/DJB.B/2021/10/2022 tanggal 21 oktober 2022.

Dari pengakuan tersangka AC pada media ini beberapa waktu lalu, pemalsuan uji Lab GAR Batu Bara tersebut telah lama terjadi. Bahkan, hal itu berdasarkan permintaan pihak treder kepada oknum di SI untuk menerbitkan COA sesuai spesifikasi dalam kontrak pejualan.

“Itu atas dasar permintaan pihak treder biasanya. Biasanya, Batu Bara yang kalori rendah sekitar 3.000 GAR di up hingga 4,2 hingga 4,6 GAR,” ujar AC.

Untuk mempermudah aksinya, kedua tersangka mendapat hingga Rp.7.000/ Ton Batubara, dia juga menyebutkan hal tersebut telah lama terjadi.

“Sudah lama, cuman belum pernah terexpose ke media,” sebutnya.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK ketika dikonfirmasi lewat seluler, belum memberikan keteranga apapun atas dugaan pemalsuan COA itu.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Ditreskrimum polda riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing SIK mengarahkan agar bertanya langsung ke Direktur l. (Esp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *