Satujuang- Batubara merupakan komoditi tambang yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Dipasaran Domestik saja nilainya mencapai $70/MT.
Dikutip dari website kementrian ESDM RI, pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud.
Dalam aturan teranyar tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka USD121,13 per ton.
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%.
“HBA I ditetapkan di level USD86,93 per ton,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta.
Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD57,17 per ton.
Terakhir, Menteri ESDM juga menetapkan harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD36,32 per ton.
Namun, tidak semua Batubara hasil penambangan yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini lah yang menjadi celah sejumlah oknum trader Batubara sehingga melakukan manipulasi sertifikat COA agar diterima oleh perusahaan swasta maupun BUMN atau PLN.