Mukomuko – Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten memutuskan akan melakukan perhitungan ulang surat suara Pilkades Desa Bukit Mulya, Kecamatan Air Rami, Mukomuko.
Rencananya penghitungan ulang akan dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko pada Rabu (8/6/22).
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi sengketa Pilkades di dua desa yaitu Desa Bukit Mulya, Kecamatan Air Rami dan Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto yang di gelar pada 17 april 2022 lalu.
Sementara itu untuk Desa Lalang Luas, panitia tingkat kabupaten belum memutuskan hasil tersebut agar dilakukan perhitungan suara ulang.
Keputusan ini dibuat setelah DPMD melakukan rapat khusus dengan mendengarkan klarifikasi dari panitia tingkat desa dan BPD Desa Lalang Luas terkait sengketa tersebut.
Haryanto, SKM Kadis PMD saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, keputusan itu hasil kesepakatan rapat tim Kabupaten.
“Besok pagi kita akan laksanakan perhitungan ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah kemarin oleh panitia kabupaten,” jelas Haryanto, Selasa (7/6/22).
Ia juga mengatakan, untuk desa lalang luas pihaknya belum memutuskan hasilnya.
“Kita tadi baru klarifikasi bersama panitia desa dan BPD untuk menyampaikan administrasi berkas terkait perselisihan kemarin,” imbuhnya.
Ia mengaku, pihaknya baru saja mendengar hal yang disampaikan oleh mereka dan nanti hasilnya tim kabupaten yang memutuskan dari hasil diskusi itu.
“Apakah bisa dihitung ulang ataupun seperti apa hasilnya, nanti tim yang memutuskan dalam waktu dekat. Bisa besok pagi ataupun hari kamis paling lama,” tandas Haryanto. (zul)
Komentar