Kaur – Bobol rumah PNS, pemuda umur 18 tahun masih berstatus pelajar ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur.
“Rumah yang dibobol yakni milik Okta Pratama (31) seorang PNS warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan,” ujar Kasi Humas AKP Joni Silaen dalam releasenya, Jumat (28/4/23).
Dijelaskan Kasi, aksi tersangka berawal Pada hari Rabu (29/3) sekira pukul 12.00 WIB saat istri korban pulang ke rumah melihat kamar sudah berantakan.
Lalu terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pengaitnya lepas serta ada bekas congkelan.
“Kemudian istri korban melihat 2 buah celengan yang berisi uang sebesar Rp.15 juta sudah dalam keadaan terbelah dan isinya tidak ada lagi,” terang Kasi.
Istri korban kemudian memberitahu terlapor terkait kejadian tersebut dan terlapor segera membuat laporan ke kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (26/4) sekira pukul 21.00 WIB di Kabupaten Kaur.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka masuk ke dalam rumah saat rumah korban dalam keadaan kosong,” imbuh Kasi.
Tersangka kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang dan mencari barang berharga kemudian menemukan 2 buah celengan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (nt)
π² Ingin update berita terbaru dari