Satujuang, Kaur- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Kemuning, Polres Kaur, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa kabur seorang perempuan berstatus istri sah orang lain.
Dua pemuda berinisial IP (26) dan AD (22) diamankan bersama perempuan berinisial DA (18) yang merupakan istri sah dari SH (20).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan dibuat lantaran DA meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan maupun izin suaminya, SH, yang juga warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa membawa kabur itu terjadi pada Minggu (28/12/25).
“Salah satu terduga pelaku diduga menjemput korban dari kediamannya di wilayah Tanjung Kemuning sebelum membawanya menuju Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap pihak Kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Tanjung Kemuning segera melakukan penelusuran.
Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan korban dan mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Pasar Manna.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku bersama korban telah diamankan di Mapolsek Tanjung Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kepolisian masih mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak, khususnya dalam persoalan rumah tangga, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Red/BT)











