Kota Bengkulu – Tukang jahit berinisial JN (33) warga kelurahan Cahaya Negeri Kabupaten Seluma ditangkap personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
JN ditangkap pada Sabtu (30/7) sore, lantaran mencuri handphone milik korban bernama Oktalia Puspita Sari (23).
” Tersangka melakukan aksinya di Masjid Al Huda jalan Danau kelurahan Panorama Kota Bengkulu,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono, Minggu (31/7/22).
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan tersangka saat korban akan melaksanakan sholat di Masjid yang meletakan tas sandang berisikan handphone (hp) diatas sajadah untuk pergi mengambil wudhu.
Setelah selesai mengambil wudhu, korban melihat isi tasnya sudah berserakan dan hp yang ada didalam tas sudah tidak ada.
”Tersangka kami tangkap setengah jam usai menerima laporan dari korban,” jelas Kapolsek Gading Cempaka.
Kapolsek mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti satu unit hp merk samsung, satu unit hp merk oppo, satu unit hp merk samsung, serta satu unit hp merk infinix.
”Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Red/Tb)