Beredar Info Terkait Biaya Tilang Terbaru, Kabid Humas : Itu HOAX

Editor: Raghmad

Bengkulu – Beredar informasi di masyarakat Bengkulu melalui pesan whatsApp, terkait nominal biaya untuk pelanggaran lalulitas.

“Informasi ini tidak benar. Kami imbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoax tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, Selasa (15/11/22).

Dalam informasi hoax tersebut, diisebutkan ada 13 macam pelanggaran serta biaya denda terbaru yang tidak memiliki dasar.

Kabid Humas Polda Bengkulu meminta masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima informasi.

“Apabila informasi tersebut tidak jelas kebenarannya dapat menanyakan langsung dengan datang ke Polda Bengkulu atau melalui pesan di akun-akun media sosial resmi Polda Bengkulu,” pesan Sudarno.

Berikut adalah kutipan isi pesan hoax yang menyebut nominal denda pelanggaran :

Tidak ada STNK Rp. 50, 000

Tdk bawa SIM Rp. 25,000

Tdk pakai Helm Rp. 25,000

Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

Tdk pake sabuk Rp. 20,000

Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000

Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

Perlengkapan mobil Rp. 20,000

Melanggar TNBK Rp. 50,000

Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

Tdk miliki spion, klakson – Motor Rp. 50,000 – Mobil Rp. 50,000

Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

Selain menyebut jumlah nominal, pesan hoax tersebut juga memberikan imbauan kepada masyarakat Bengkulu.

Isi kutipan imbuan yang juga dinyatakan hoax tersebut adalah :

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat” 

“Termasuk pesan yang berisi imbauan dan mengatasnamakan Mabes Polri juga HOAX,” pungkas Sudarno. (red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *