Belum Sempat Beli Chip, Keduluan Ditangkap Pak Polisi

Satujuang– Belum sempat beli chip dari gasak handphone di konter tempatnya bekerja, TAS (24) warga Kepahiang keduluan ditangkap pak polisi.

“Benar, kami telah menahan terduga pelaku,” terang Kanit Reskrim Polsek Kepahiang Ipda Pipin Nurkholis, Selasa (26/9/23).

Kejadian bermula ketika pemilik konter menemukan kejanggalan saat menghitung jumlah handphone masuk dengan jumlah handphone keluar.

Hingga pemilik menyadari bahwa ada yang melakukan pencurian di konter handphonenya.

“Lalu korban mendatangi kepolisian untuk membuat laporan,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pencurian di konter tersebut.

Lalu pada Senin (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku yang tengah bekerja di konter didatangi petugas kepolisian dan diamankan.

Pelaku ini mencuri Handphone merk Vivo Y 02T yang akan dijualnya untuk membeli chip judi slot yang sering dia mainkan dan untuk keperluan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(oza)

Komentar