Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

SJ News

Belum Lama Dibuka, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Telah Dilewati 13 Ribu Kendaraan

badge-check


Suasana Antrian Kendaraan di Pintu Tol Bengkulu. Perbesar

Suasana Antrian Kendaraan di Pintu Tol Bengkulu.

Bengkulu – Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang dioperasikan secara fungsional sejak 26 April 2022 bertujuan untuk membantu kelancaran arus kendaraan selama Idul Fitri.

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mencatat, jumalah kendaraan yang telah melewati Tol ini sangat tinggi, mencapai 13.364 kendaraan.

Hal itu disampaikan Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji di Bengkulu, Jumat (6/5/22).

Ia mengatakan masyarakat Bengkulu sangat antusias untuk mencoba Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

“Pemudik juga agar dapat kembali lebih awal untuk menghindari puncak arus balik dan terjadinya penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan,” ujar Dwi dikutip dari antara.

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dioperasikan secara fungsional satu arah sepanjang 17,6 km khusus bagi kendaraan kecil dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelum dioperasikan, jalan tol tersebut telah dilakukan uji laik fungsi (ULF) pada 13-14 April 2022 di Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Meski belum diberlakukan tarif, namun pengguna jalan tol tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik agar dapat melintas di ruas tol tersebut.

“Untuk satu kartu elektronik hanya dapat digunakan satu kendaraan,” jelas Dwi.

Dwi juga mengimbau, agar pengguna jalan memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yaitu 60 kilometer per jam. (danis)

Trending di SJ News