Lebong, Satujuang.com – Warga sakit di Kabupaten Lebong tidak lagi bisa mengakses bantuan sosial dengan mekanisme cepat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mulai tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebong memberlakukan sistem baru yang mewajibkan penetapan penerima melalui Surat Keputusan Bupati.
Seluruh bantuan kini disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Konsekuensinya, proses pencairan tidak dapat dilakukan sebelum SK Bupati diterbitkan, meskipun hasil verifikasi lapangan telah menyatakan penerima memenuhi syarat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lebong, Leni Marlina, SE, menyebut pola baru ini berbeda jauh dari mekanisme lama.
Pada tahun sebelumnya, Bidang Sosial dapat langsung mengajukan pencairan setelah survei selesai.
“Sekarang alurnya berjenjang. Usulan harus masuk ke keuangan, menunggu SK Bupati, baru bisa diproses oleh BKD,” ujar Leni. Selasa (13/1/26)
Selain memperpanjang alur administrasi, Pemkab Lebong juga melakukan perubahan pada sistem penyaluran dana. Mulai 2026, bantuan hanya ditransfer melalui Bank Bengkulu.
Seluruh penerima diwajibkan memiliki rekening pada bank daerah tersebut.
Penggunaan rekening BRI yang sebelumnya diperbolehkan tidak lagi diberlakukan.
Kebijakan ini diambil setelah sering terjadi kendala teknis dalam proses transfer pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sistem bank sering sudah tertutup saat pencairan. Dengan Bank Bengkulu, pembayaran bisa dilakukan langsung ke rekening penerima,” jelas Leni.
Dari sisi penerima, kriteria bantuan juga diperketat. Bansos hanya diberikan kepada warga yang mengalami sakit umum dan membutuhkan bantuan biaya.
Pemkab Lebong secara tegas mengecualikan dua kelompok penerima. Korban kecelakaan serta warga yang terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak dapat mengakses bantuan ini.
Terkait anggaran, Dinas Sosial belum menetapkan besaran dana yang tersedia untuk tahun 2026. Berbeda dengan tahun 2025 yang mengalokasikan Rp271 juta, bansos tahun ini sepenuhnya bergantung pada pengajuan melalui skema BTT.
“Tidak ada pagu tetap. Semua pengajuan akan diproses selama memenuhi ketentuan dan administrasi,” pungkas Leni. (red).











