Blitar – Komisi III DPRD Blitar menggelar hearing bersama kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar, Senin (20/3/23).
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho ini membahas tentang penanganan dan pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Blitar.
Koordinator Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar, Muhammad Sutarto menilai, pengelolaan tambang di Blitar tidak membawa manfaat.
“Bahkan keberadaannya belum bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh. Untuk itulah kami menanyakan aturan yang menjadi pedoman pemangku kebijakan terkait,” katanya.
Salah satunya mempertanyakan tentang legalitas perusahaan tambang di Kabupaten Blitar yang menurutnya bisa dideteksi sejak dini, mana yang legal dan ilegal.
“Harapan kami ini dapat mengurangi konflik horisontal akibat dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan jalan maupun konflik lainnya yang terjadi di masyarakat,” kata Sutarto.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho langsung merespon keluhan dan pertanyaan dari masyarakat itu.
“Di Kabupaten Blitar ini masih banyak tambang yang belum berijin. Tentunya, aktifitas tambang juga berdampak negatif terhadap rusaknya infrastruktur yang ada di Kabupaten Blitar,” jelas Aryo.
Masukan dari peserta audensi akan ia perhatikan, pihaknya akan mengindentifikasi nama tambang yang belum berijin agar kedepannya bisa mengantongi ijin dan menambah PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar.
Aryo juga mengaku sudah berkali-kali memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk segera menata ulang dari hulu ke hilir sektor pertambangan ini.