Satujuang- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar merespons kebijakan pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menyatakan DPR akan memanggil pihak terkait untuk mendalami keputusan pemerintah tersebut.
“Kami ingin memanggil semua pihak terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR dan masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Muhaimin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/24).
Pemerintah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menetapkan besaran iuran peserta Tapera dari BUMN, BUMDES, hingga perusahaan swasta.
Pasal 15 ayat 1 PP tersebut menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada ayat 2, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Presiden Joko Widodo menganggap wajar jika masyarakat memperhitungkan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tapera.
“Iya, semua dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5).(Red/Republika)
📲 Ingin update berita terbaru dari