Menu

Mode Gelap
Pilkada Serentak Aman dan Damai, Polres Tegal Kota Gelar Silaturahmi Bersama Toga dan Tomas KPU Lebong Umumkan Daftar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong , Cek Visi-Misi-nya Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025

Hukum

Aset Dirusak PT Injatama Sejak 2021, Pemprov dan APH Malah Tunggu Itikad Baik

badge-check


Peta wilayah IUP PT Injatama | foto : Kementrian ESDM Perbesar

Peta wilayah IUP PT Injatama | foto : Kementrian ESDM

– Sepanjang 500 meter jalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bongkar dan dijadikan lahan tambang oleh PT Injatama.

Pengerusakan jalan yang berdampak pada akses jalan sepanjang puluhan kilometer ini, ternyata sudah terjadi dari tahun 2021 yang lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada penindakan hukum baik dari Pemprov maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas kerusakan aset tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi , Tantawi Dali S.Sos MM mengatakan PT Injatama harusnya memiliki izin terlebih dahulu.

“Agar bisa memanfaatkan kandungan batu bara yang ada di areal jalan tersebut, harus ada izin atau regulasi yang mengatur tentang boleh apa tidak di gali di sekitar aset daerah itu,” kata Tantawi, Minggu (11/9).

Ternyata, kata dia, sampai hari ini belum juga ada perbaikan oleh PT Injatama.

“Kita monitoring dulu, baru kemudian investigasi ke lapangan bersama OPD terkait dan Kementrian terkait,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi menyebut telah menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.

Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Didi Ardiansyah di Kota , mengatakan pemberhentian sesuai Surat Keputusan .

Yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi.

“Aktivitas penambangan PT Injatama memang sudah tidak berkegiatan di PIT tambang yang ada jalan Provinsi yang rusak,” sampainya, Senin (12/9/22).

Trending di Hukum