Tanjungpinang – Proses hukum tindak pidana korupsi kasus pengaturan kuota rokok, yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan, Moh Saleh H Umar, terus berjalan.
Terbongkar sejumlah nama pejabat yang ikut terlibat, melalui keterangan saksi Yorioskandar, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/01/22).
Dalam kesaksiannya, nama pejabat yang disebut Yorioskandar, yang diduga ikut terlibat konspirasi adalah Bobby Jayanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang 2017.
Begitu juga saksi Alfeni Harmi, yang bertugas sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan, membeberkan nama-nama yang masuk dalam daftar kuota rokok tahun 2016-2018 secara detail.
Menurut Alfeni Harmi, jatah kuota rokok non cukai BP Kawasan Bintan itu mengalir ke sejumlah petinggi Kepolisian Kepri, mulai dari Wakapolda, Kapolres, Dandim, Kepala BC, LSM, Mahasiswa, dan oknum anggota DPRD Bintan serta anggota Badan Pengusahaan Kawasan BP Bintan.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dan memperlihatkan bukti daftar penerima jatah kuota rokok, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi mendapat kuota 13 ribu karton, mantan Wakapolda Kepri, YF mendapat 3 ribu karton.
Kemudian mantan Kapolres Bintan, BH, mendapat 2 ribu karton, mantan kepala Bea Cukai, DK, 2 ribu karton, mantan Dandim tahun 2017, CS, mendapat 2 ribu karton, ada juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Bintan, YT mendapat 3 ribu karton, dan LSM Iip, serta Ketua anggota BP Kawasan Bintan.