Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2022 dan Pengelolaan Pasar

Editor: Tim Redaksi

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi.

Pandangan umum fraksi ini disampaikan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

“Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 sudah dilakukan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu,” ujar Pip Haryono dari Fraksi PAN saat membacakan pandangan fraksinya di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (14/7/23).

Terpantau pada agenda paripurna kali ini ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono.

Rapat paripurna atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar
Rapat paripurna atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar

NasDem dibacakan Yeni Herdiyanti, PKB dibacakan Ronald Reagen, Demokrat dibacakan Asniwati, Gerindra dibacakan Rama Chandra, dan Fraksi Perindo dibacakan Pipit Irianto.

“Kemudian sehubungan adanya raperda pengelolaan pasar, kami berharap adanya peningkatan perekonomian masyarakat Lebong. Sehingga masyarakat merasakan sejahtera,” imbuh Pip.

Kemudian, Fraksi Nasdem yang dibacakan, Yeni Herdiyanti menyampaikan, sistem keuangan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diatur ke dalam Mendagri.

Yeni berharap, penerimaan transfer kedepannya tidak hanya bergantung pada pihak luar. Untuk itu, menurutnya perlu ada perbaikan pendapatan kedepan yang disusun secara serius.

Saat Rapat Paripurna DPRD Lebong
Saat Rapat Paripurna DPRD Lebong

“Kami berharap setelah disahkan perda Pengelolaan Pasar ini. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebong, dan meningkatnya pendapatan masyarakat Lebong,” ujar Yeni.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang dibacakan Wakil Ketua I, Dedi Haryanto menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif.

Sehingga, Raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong dan bukan semata-mata peraturan saja.

“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” tutur Dedi.

Rapat Paripurna sendiri dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan oleh Waka I, Dedi Haryanto dan didampingi Waka II, Popi Ansa, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong lainnya.

Hadir dalam kesempatan itu juga, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Lebong.(adv/nt/FK)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *