Bicara mengenai peraturan perundang-undangan jelas Adi, tidak ada yang namanya pengecualian dan DPRD berkewajiban untuk mengawal.
DPRD punya landasan legal formal yang kuat melalui prosedur serta tahapan yang benar dan kewajiban dari eksekutif untuk melaksanakan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Haryono, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, belum bisa menjelaskan lebih lengkap karena masih menunggu keputusan tim. (Herlina)