Kota Blitar– Anggota DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, mempertanyakan soal pokok pikiran lewat reses yang tak kunjung terealisasi.

“Padahal dalam anggaran APBD 2023, usulan warga yang kita jaring melalui reses tahun lalu telah tercantum,” ujar Adi kepada awak media, Rabu (7/6/23)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adi mengaku, sebelumnya dirinya telah melakukan rapat konsolidasi stakeholder terkait pembangunan saluran drainase di RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 Kelurahan Blitar pada Selasa (6/6) lalu.

Rapat itu dihadiri kepala dinas PUPR Kota Blitar, Anggota DPRD Kota Blitar, Sekretaris Camat Sukorejo, Lurah Blitar, LPMK, Ketua RT 01 RW 01 dan tokoh masyarakat serta warga.

Dari hasil rapat konsolidasi tersebut, warga terdampak menghendaki saluran drainase tetap dibangun apapun resikonya dengan menggunakan dana APBD 2023.

Dijelaskan, sebenarnya usulan warga ini telah melalui tahapan proses yang panjang dan dari sisi peraturan perundang-undangan juga tidak melanggar.

“Terbukti sudah masuk di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di anggaran APBD 2023. Termasuk gambar, RAB dan nominal dananya telah tercantum,” jelas Adi.

Ia berjanji akan terus mengawal aspirasi warga khususnya di lingkungan Kebun Kelurahan Blitar sampai terealisasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta alur proses pengajuan reses.

Karena DPRD juga mempunyai wewenang menentukan anggaran, peraturan perundang-undangan daerah dan pengawasan.

“Inilah salah satu fungsi kami di pengawasan dalam upaya mengontrol kebijakan pemerintah yang menurut kami jelas tidak benar,” tegasnya.

Bicara mengenai peraturan perundang-undangan jelas Adi, tidak ada yang namanya pengecualian dan DPRD berkewajiban untuk mengawal.

DPRD punya landasan legal formal yang kuat melalui prosedur serta tahapan yang benar dan kewajiban dari eksekutif untuk melaksanakan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Haryono, saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, belum bisa menjelaskan lebih lengkap karena masih menunggu keputusan tim. (Herlina)