Ancam Dengan Parang Dan Kayu, Dua Warga Dilaporkan Ke Polres Kepahiang

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Kepahiang – Warga Kepahiang melaporkan 2 (dua) orang pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya.

Bermula pada hari Kamis 4 November lalu sekira pukul 16.30 saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir mengantarkan ketempat pelapor kemudian pelapor menasehati kepada pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban, tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian tersangka mengambil 1 (satu) batang kayu yang mengarah kearah korban.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu melalui kasat Reskrim AK Welliyanto Malau S.Ik., M.H dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial SU (35) dan SR (43) pada Kamis (11/11/21) pukul 16.00 warga tebat karai kabupaten Kepahiang.

“bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan BB balik dan parang yang digunakan keduanya,” ungkapnya.(tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *