Menu

Mode Gelap
Pameran Memetri: Seni dan Kearifan Lokal Lawan Krisis Iklim di UGM Kisah Sukses Mahasiswa Internasional di Australia Dalam Memberi Dampak Sosial dan Ekonomi  Sebanyak 4.928 Aparatur Desa Turut Serta Dalam Pelatihan P3PD Tahap ke II Isu Helmi Hasan Akan Hilangkan Tabot Bikin Heboh, Berikut Fakta Yang Terhimpun Peringati HUT TNI ke-79, 4 Rayon KB FKPPI se-Jakbar Kunjungi 3 Museum Pahlawan Revolusi Sering Kretek-kretek Jari? Ini Kata Ahli Kesehatan

Hukum

Ancam Dengan Parang Dan Kayu, Dua Warga Dilaporkan Ke Polres Kepahiang

badge-check


Dua Tersangka Pengancaman Perbesar

Dua Tersangka Pengancaman

– Warga melaporkan 2 (dua) orang pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya.

Bermula pada hari Kamis 4 November lalu sekira pukul 16.30 saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir mengantarkan ketempat pelapor kemudian pelapor menasehati kepada pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban, tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian tersangka mengambil 1 (satu) batang kayu yang mengarah kearah korban.

Kapolres Polda melalui kasat Reskrim AK Welliyanto Malau S.Ik., M.H dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial SU (35) dan SR (43) pada Kamis (11/11/21) pukul 16.00 warga tebat karai kabupaten .

“bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan BB balik dan parang yang digunakan keduanya,” ungkapnya.(tb)

Trending di Hukum