Menu

Mode Gelap
Terkait Pemangkasan Anggaran, Ini Kata Sekda Lebong Uang SPPD Tidak Dibayarkan, Ketua Komisi 1: Berarti Penggelapan, Pidana DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya

Hukum

Ancam Dengan Parang Dan Kayu, Dua Warga Dilaporkan Ke Polres Kepahiang

badge-check


Dua Tersangka Pengancaman Perbesar

Dua Tersangka Pengancaman

Kepahiang – Warga Kepahiang melaporkan 2 (dua) orang pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya.

Bermula pada hari Kamis 4 November lalu sekira pukul 16.30 saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir mengantarkan ketempat pelapor kemudian pelapor menasehati kepada pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban, tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian tersangka mengambil 1 (satu) batang kayu yang mengarah kearah korban.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu melalui kasat Reskrim AK Welliyanto Malau S.Ik., M.H dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial SU (35) dan SR (43) pada Kamis (11/11/21) pukul 16.00 warga tebat karai kabupaten Kepahiang.

“bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan BB balik dan parang yang digunakan keduanya,” ungkapnya.(tb)

Trending di Hukum