Kota Bengkulu – Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditangkap pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu.
Korban tindak kekerasan ini merupakan balita yang masih berumur dua tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, inisial DA(32) yang mengakibatkan korban mengalami memar pada alat vitalnya.
Perilaku kekerasan dalam rumah ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.Ik MH.
Kasat Reskrim mengatakan KKDRT terungkap oleh nenek kandung korban yang sedang berkunjung ke rumah pelaku.
“Korban meminta neneknya menemani ke kamar kecil, merasa curiga cucunya kesakitan ketika buang air, seketika sang nenek memeriksa keadaan korban, dan ternyata ada pembengkakan di alat vital korban,” kata AKP Welliwanto, Sabtu(18/9/22).
Melihat kondisi cucunya yang mengalami penganiayaan, sang nenek memilih untuk melaporkan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan sedang di berada di Jalan WR Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu,” terangnya. (Red/Bt)
Komentar