Kabupaten Blitar, Satujuang.com – DPRD Kabupaten Blitar tancap gas menelurkan regulasi baru. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna. Agenda strategis ini digelar di Graha Paripurna, Senin (22/6/26) hari ini.
Juru bicara legislatif Mujib SM, memaparkan langsung draf tersebut. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut aturan baru sangat mendesak. Langkah ini diambil untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat Blitar.
Peremajaan Aturan Ketertiban Umum
Ranperda pertama mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial saat ini.
Mujib menilai penyempurnaan regulasi wajib dilakukan demi kenyamanan warga. Aturan harus adaptif dengan persoalan riil di lapangan.
”Sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar bisa mengakomodir persoalan persoalan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat, sehingga Perda yang lama Perlu di lakukan Penyempurnaan,” kata Mujib.
Dorong Pertanian Organik dan Tata Pemukiman
Ranperda kedua menyasar sektor pengembangan sistem pertanian organik. Usulan ini murni lahir dari aspirasi petani lokal.
Blitar punya potensi sumber daya alam yang melimpah. Kondisi alam daerah juga masih sangat asri dan terjaga.
Potensi besar inilah yang mendasari dewan untuk merancang payung hukum baru. Sektor pertanian ramah lingkungan harus didukung regulasi yang kuat.
”Atas dasar potensi tersebut DPRD Kabupaten Blitar mengakomodir adanya aspirasi masyarakat tersebut dengan mengisiasi menyusun Ranperda tentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik,” tegas Mujib.
Masalah permukiman juga tidak luput dari perhatian dewan. Blitar sejauh ini belum memiliki perda operasional terkait perumahan rakyat.
Padahal regulasi ini menjadi amanat penting dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi landasan pengelolaan infrastruktur dasar. Sasarannya adalah mencegah munculnya kawasan kumuh baru di tingkat daerah.
”Pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh. Sehingga perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran and Kawasan Pemukiman,” tandasnya.
Payung Hukum Khusus Atasi Kemiskinan
Ranperda terakhir berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan daerah. Kebijakan ini bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024. Aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 53 Tahun 2020.
Penurunan angka kemiskinan menjadi salah satu isu strategis utama. Target ini selaras dengan dokumen RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Namun, Blitar belum memiliki regulasi khusus sebagai payung hukum operasional di lapangan.
Pihak legislatif berharap jajaran eksekutif segera menyambut baik usulan ini. Sinergi kedua lembaga dibutuhkan agar draf aturan bisa segera disahkan menjadi Perda definitif.
”Kami berharap terkait dengan 4 Ranperda inisiatif DPRD, agar Bupati memberikan pandangan untuk bisa menyetujui 4 rancangan perda dan dapat dibahas bersama eksekutif dan legislative sehingga Ranperda ini akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar,” pungkas Mujib. (Herlina)











