Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Profil

Advokat Muda Karimun Raih Gelar Doktor Hukum Prediket Summa Cumlaude

badge-check


Edwar Kelvin Rambe, resmi menyandang title Doktor (S3) Perbesar

Edwar Kelvin Rambe, resmi menyandang title Doktor (S3)

Karimun – Advokat Muda yang berdomisili di Karimun, Edwar Kelvin berhasil mempertahankan Disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu (28/12/22).

Pemuda kelahiran Pekanbaru berdarah tapanuli ini resmi menyandang title Doktor (S3) setelah sukses mempertahankan Disertasi yang berjudul “Rekontruksi Wadah Tunggal Advokat Sebagai Organ Negara Berbasis Nilai Keadilan Pancasila” didepan para Penguji yang dihadiri secara daring.

Disertasi tersebut di uji oleh tujuh orang penguji diantaranya Prof. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum, Prof. Dr.Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum.

Lalu Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, Prof. Dr. H. Akhmad Rofiq,M.A, Prof. Dr. Jamal Wiwoho,S.H.,M.Hum dan Dr. Akhmad Hadi Prayitno,S.H.,M.H.

Semua penguji secara mufakat memberikan nilai 3,87 dengan prediket summa cumlaude atau “dengan pujian tertinggi”.

Dalam disertasinya Kelvin memberikan gagasan pemikiran kebaharuan Sistem Organisasi Advokat dimana kedudukan Wadah Advokat yang selama ini berbentuk Organ Perkumpulan (association organs) bersifat penunjang (state auxiliary institutions) diperbarui sehingga memiliki kekuatan constitutional importance yang sejajar dengan state organs institusi penegak hukum lainnya.

“Tahun 2006 untuk pertama kalinya MK mempopulerkan Organisasi Advokat sebagai organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara, namun pada kenyataannya status tersebut bagai harimau tanpa taring” tegas Advokat yang juga selaku Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pendidikan DPC Peradi Karimun ini.

Ia menambahkan idealnya wadah advokat haruslah berbentuk single bar/tunggal karena koherensi dengan filosofis sifat-sifat dan keadaan Pancasila yang bersifat monopluris,

Artinya suatu makhluk sejatinya memiliki banyak kodrat (plurar) tetapi satu kesatuan yang utuh (mono) dan ini juga menjadi falsafah pembentukan NKRI maupun organ – organ negara lainnya.

Ia melanjutkan, argumentasi buti uji mengenai pekerjaan yang layak dan kebebasan besyarikat sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 E UUD 1945 tidak tepat disematkan pada pengaturan wadah advokat karena ketentuan itu sendirnya sudah dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi dapat dikurangi atau dibatasi dalam kondisi tertentu (derogable rights).

“Kalau kontruksi pemikiran setiap orang berhak bersyarikat dan memperoleh pekerjaan itu diterapkan disebua tempat, maka tidak bertutup kemungkinan orang bebas menjadi polisi dan membuat instansi kepolisian sendiri, ini sangat gawat” pungkasnya.

Lanjut Kelvin, ayat kontitusi yang mengatur kebebasan bersyarikat dan memperoleh pekerjaan yang layak tersebut hanya diperuntukkan bagi hak privat warga negara, bukan terhadap suatu wadah yang menjalankan fungsi undang – undang seperti halnya organisasi Advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan Negara.

Dalam Disertasinya Kelvin juga memberikan gagasan untuk membentuk suatu badan eksternal pengawasan Organisasi Advokat.

Hal tersebut didasarkan pada Konsep rechtsstaat yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme dengan membetuk pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan yang berarti pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan.

“Hakim diawasi ekseternal oleh KY, Polisi diawasi Kompolnas, Jaksa diawasi Komjak sementara Advokat hanya diawasi oleh Organ yang ada di dalamnya, fungsi pengawasan dilaksanakan untuk memperoleh umpan balik (feed back) untuk melaksanakan perbaikan bila terdapat kekeliruan atau penyimpangan sebelum menjadi lebih buruk dan sulit diperbaiki,” ungkapnya

Sambungnya, secara historis perseteruan dalam organiasi Advokat selalu terjadi karena masalah internal, hal ini dikarenakan pendirian independensi yang keliru seolah Organisasi Advokat berdiri di ruang hampa, padahal suatu keniscayaan, bahkan dapat dikatakan merupakan hal yang bersifat melekat (inherent) pada profesi untuk dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi suatu profesi apalagi Advokat melayani kepentingan publik.

Kelvin juga memberi gagasan untuk memperbarui status Advokat dengan menghilangkan status Penegak Hukum karena dinilai menjadi konflik batin tersendiri bagi Advokat dalam menjalankan profesinya, sebab disatu sisi Advokat harus mengutamakan kepentingan Klien namun disisi lain dituntut memenuhi kebutuhan kepastian hukum.

Padahal, lanjutnya kedudukan Advokat tidak jarang berseberangan dengan para penegak hukum lainnya yang lebih menitik beratkan pada sebuah regulasi normatif, berbeda Advokat yang selalu berpandangan sosiologis demi kepentingan klien untuk mencari rechtsidee dalam keadilan. Bahkan Advokat, dengan Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum menjadi suatu alasan pemberatan tindak pidana menghalang – halangi penyelidikan dan penyidikan.

Terakhir, kelvin juga menggagas pola Sistem Pendidikan Advokat melalui Jalur Sarjana Hukum khusus Profesi Advokat untuk mencetak sumber daya manusia yang handal yang memiliki kualifikasi sebagai human resource university serta penerapan Fit Propertes sebelum pengambilan sumpah seperti konseptual pengangkatan Advokat di beberapa Negara terkhusus Amerika Serikat. (red/Boy)

Trending di Profil