Lewati ke konten
  • DKI Jakarta
  • Bengkulu
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • KEPRI
Satujuang
Satujuang
  • BERANDA
  • SJ NEWS
  • HUKUM
  • POLITIK
  • INFO DESA
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKBIS
  • EDUKASI
  • KHAZANAH
Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Hukum
Peran DLH Karimun dan Provinsi Kepri Dipertanyakan dalam Dugaan Penimbunan Limbah B3
1 Juni 2025
Terungkap di Persidangan! Kurir Sabu 10 Kg Seret Nama Eks Kasat Narkoba Pelalawan
Hukum
Terungkap di Persidangan! Kurir Sabu 10 Kg Seret Nama Eks Kasat Narkoba Pelalawan
13 Mei 2025
Diduga Tanam Limbah B3, Masyarakat Pangke Barat Desak Kejaksaan Usut PT Sembawang Shipyard
Hukum
Diduga Tanam Limbah B3, Masyarakat Pangke Barat Desak Kejaksaan Usut PT Sembawang Shipyard
29 Mei 2025
Warga Minta Kejati Kepri Usut Penimbunan limbah B3 di PT Sembawang Shypiard
Hukum
Warga Minta Kejati Kepri Usut Penimbunan limbah B3 di PT Sembawang Shypiard
9 Juni 2025
Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Hukum
Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar
29 Mei 2025
Peredaran Rokok Ilegal di KarimunTak Terbendung, APH Kemana?
Hukum
Peredaran Rokok Ilegal di KarimunTak Terbendung, APH Kemana?
24 Mei 2025
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Banner
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
31 Maret 2025

Karimun

Warga Minta Kejati Kepri Usut Penimbunan limbah B3 di PT Sembawang Shypiard

Warga Minta Kejati Kepri Usut Penimbunan limbah B3 di PT Sembawang Shypiard

Hukum|9 Juni 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun- Dugaan penimbunan limbah B3 jenis Copper slag dikawasan PT Sembawang

Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Peran DLH Karimun dan Provinsi Kepri Dipertanyakan dalam Dugaan Penimbunan Limbah B3

Hukum|1 Juni 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun – Munculnya dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Perusahaan Pembuang Limbah B3 Terancam Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Hukum|29 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun – Sanksi pidana terhadap pelaku pembuangan limbah berbahaya dan beracun

Viral Pengakuan Kurir Narkoba di Karimun, Kapolri Belum Menunjukkan Sikap

Viral Pengakuan Kurir Narkoba di Karimun, Kapolri Belum Menunjukkan Sikap

Hukum|29 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Kepri- Setelah viral pengakuan kurir narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun

Diduga Tanam Limbah B3, Masyarakat Pangke Barat Desak Kejaksaan Usut PT Sembawang Shipyard

Diduga Tanam Limbah B3, Masyarakat Pangke Barat Desak Kejaksaan Usut PT Sembawang Shipyard

Hukum|29 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun- Puluhan warga Kecamatan Pangke Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Peredaran Rokok Ilegal di KarimunTak Terbendung, APH Kemana?

Peredaran Rokok Ilegal di KarimunTak Terbendung, APH Kemana?

Hukum|24 Mei 202524 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun- Peredaran Rokok ilegal rokok tanpa cukai yang masuk ke Kabupaten

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Selat Durian, 5 WNA Diamankan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Selat Durian, 5 WNA Diamankan

Hukum|16 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Kepulauan Riau– TNI AL menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9

Terungkap di Persidangan! Kurir Sabu 10 Kg Seret Nama Eks Kasat Narkoba Pelalawan

Terungkap di Persidangan! Kurir Sabu 10 Kg Seret Nama Eks Kasat Narkoba Pelalawan

Hukum|13 Mei 202513 Mei 2025oleh Raghmad

Satujuang, Karimun – Fakta mencengangkan terungkap di persidangan kasus narkotika di Pengadilan

Miris, Berdalih Tidak Ada Minyak Dinkes Karimun "Tolak" Fogging

Miris, Berdalih Tidak Ada Minyak Dinkes Karimun “Tolak” Fogging

SJ News|17 April 202517 April 2025oleh Edi

Satujuang, Karimun- Saat kasus Demam Berdarah (DBD) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi

Banner|31 Maret 202531 Maret 2025oleh Raghmad

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 27
  • Berikutnya

Banner

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Di Banner|31 Maret 2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|30 Maret 2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|24 Maret 2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|21 Maret 2025
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
Di Banner|28 Februari 2025

Populer Minggu Ini

  • Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
    Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
  • Update Kasus PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Dirut dan Istri Diperiksa Tipidkor Polda
    Update Kasus PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Dirut dan Istri Diperiksa Tipidkor Polda
  • Kejati Bengkulu Geledah Kantor KSOP dan Rumah Bebby Hussy Terkait Kasus Tambang Batubara
    Kejati Bengkulu Geledah Kantor KSOP dan Rumah Bebby Hussy Terkait Kasus Tambang Batubara
  • Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
    Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
  • Temuan 609 butir peluru aktif di rumah seorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Barang bukti tersebut bukan hasil operasi sembarangan, melainkan disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi besar yang menyeret mantan gubernur. Namun apa yang terjadi setelah itu sungguh memprihatinkan, sejak Desember 2024 hingga kini, tidak ada satu pun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik. Polresta Bengkulu, sebagai institusi yang menerima barang bukti dari KPK, seolah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus ini. Sudah delapan bulan lebih waktu berjalan, tapi yang muncul hanya keterangan normatif yang membingungkan yakni bahwa peluru-peluru itu hanyalah titipan, sudah lama disimpan, bahkan sudah berusaha diserahkan ke Perbakin. Retorika ini tidak menyelesaikan apa pun. Publik tidak bodoh. Dalam aturan yang tegas seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman berat, bahkan sampai hukuman mati. Lantas, mengapa polisi tidak segera bertindak? Apakah karena pelakunya seorang pejabat? Ataukah karena kedekatan tertentu dengan elite politik? Atau, lebih buruk lagi, ada skenario perlindungan sistematis yang sedang dimainkan secara senyap? Jika benar peluru itu titipan, maka seharusnya aparat menelusuri siapa pemberinya, siapa yang menyuruh menyimpan, dan kenapa bisa lolos begitu lama tanpa pengawasan. Bukankah ini justru membuka peluang dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal? Editorial ini bukan hendak menghakimi. Tapi kami, dan publik pada umumnya, berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di Bengkulu. Tidak boleh ada standar ganda dalam hukum. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang terlibat adalah orang yang berkekuasaan. Satu peluru bisa membunuh satu nyawa. Tapi 609 peluru yang dibungkam dalam diam oleh institusi hukum, bisa membunuh kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Itu jauh lebih berbahaya. Jika Polresta Bengkulu tak segera mengambil sikap tegas, maka sejarah akan mencatat, mereka pernah diam ketika hukum dipanggil, dan ketika masyarakat menuntut keadilan.
    609 Peluru Hening di Tangan Polresta Bengkulu, Hukum Terancam Tumpul ke Atas
  • Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
    Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
  • Kadis PMD Mukomuko Terbitkan Surat Soal Bimtek, Dana Desa Mengalir ke Rekening Pribadi
    Kadis PMD Mukomuko Terbitkan Surat Soal Bimtek, Dana Desa Mengalir ke Rekening Pribadi

Komentar Terbaru

  • Anonim pada Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang
  • Emiatuatanasay pada Pilkades di Kabupaten Lebong Berpotensi Ditunda
  • Raghmad pada Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen
  • Agus setiyanto pada Sudahkah Bengkulu Berterima Kasih kepada Tabut?
  • Bond pada Luruskan Sejarah: Tabut Adalah Milik KKT Bencoolen

Editorial

  • Kenapa Perkara Mega Mall Baru Terbongkar Sekarang, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan di Bengkulu?
    Kenapa Perkara Mega Mall Baru Terbongkar Sekarang, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan di Bengkulu?
    19 Juli 2025
  • Temuan 609 butir peluru aktif di rumah seorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Barang bukti tersebut bukan hasil operasi sembarangan, melainkan disita langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi besar yang menyeret mantan gubernur. Namun apa yang terjadi setelah itu sungguh memprihatinkan, sejak Desember 2024 hingga kini, tidak ada satu pun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik. Polresta Bengkulu, sebagai institusi yang menerima barang bukti dari KPK, seolah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus ini. Sudah delapan bulan lebih waktu berjalan, tapi yang muncul hanya keterangan normatif yang membingungkan yakni bahwa peluru-peluru itu hanyalah titipan, sudah lama disimpan, bahkan sudah berusaha diserahkan ke Perbakin. Retorika ini tidak menyelesaikan apa pun. Publik tidak bodoh. Dalam aturan yang tegas seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman berat, bahkan sampai hukuman mati. Lantas, mengapa polisi tidak segera bertindak? Apakah karena pelakunya seorang pejabat? Ataukah karena kedekatan tertentu dengan elite politik? Atau, lebih buruk lagi, ada skenario perlindungan sistematis yang sedang dimainkan secara senyap? Jika benar peluru itu titipan, maka seharusnya aparat menelusuri siapa pemberinya, siapa yang menyuruh menyimpan, dan kenapa bisa lolos begitu lama tanpa pengawasan. Bukankah ini justru membuka peluang dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal? Editorial ini bukan hendak menghakimi. Tapi kami, dan publik pada umumnya, berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya di Bengkulu. Tidak boleh ada standar ganda dalam hukum. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena yang terlibat adalah orang yang berkekuasaan. Satu peluru bisa membunuh satu nyawa. Tapi 609 peluru yang dibungkam dalam diam oleh institusi hukum, bisa membunuh kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Itu jauh lebih berbahaya. Jika Polresta Bengkulu tak segera mengambil sikap tegas, maka sejarah akan mencatat, mereka pernah diam ketika hukum dipanggil, dan ketika masyarakat menuntut keadilan.
    609 Peluru Hening di Tangan Polresta Bengkulu, Hukum Terancam Tumpul ke Atas
    17 Juli 2025
  • ASN dengan 5 Gram Sabu: Pemakai atau Pengedar Berkedok Lurah?
    ASN dengan 5 Gram Sabu: Pemakai atau Pengedar Berkedok Lurah?
    15 Juli 2025
  • Untuk Mereka yang Jadi Tumbal: Saatnya Bicara Demi Indonesia Lebih Baik
    Untuk Mereka yang Jadi Tumbal: Saatnya Bicara Demi Indonesia Lebih Baik
    10 Juli 2025
  • Skandal PHL PDAM Kota Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, Penegakan Hukum Bengkulu Butuh Nyali Lawan Elite?
    Skandal PHL PDAM Kota Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, Penegakan Hukum Bengkulu Butuh Nyali Lawan Elite?
    17 Juni 2025

Instagram Feed

Satujuang, Kota Bengkulu– Sejumlah wali murid di Satujuang, Kota Bengkulu– Sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Bengkulu mengeluhkan mahalnya harga buku pelajaran yang mencapai hampir Rp1 juta per siswa.Wali murid mengaku diarahkan untuk membeli buku-buku tersebut di salah satu ruko di sekitar lingkungan sekolah. Dengan dalih dilarang memfotokopi, sehingga tidak punya pilihan lain selain membeli.“Kami diminta beli buku, katanya gak boleh fotokopi karena melanggar hak cipta. Buku juga tidak bisa dicari di tempat lain. Jadi ya mau tidak mau harus beli di situ, harganya hampir sejuta,” kata salah satu wali murid kelas VI kepada satujuang, Selasa (15/7).Berdasarkan penelusuran, berikut rincian harga buku yang dijual:Pancasila: Rp115.000,
Bahasa Indonesia: Rp118.000,
Bahasa Inggris: Rp104.000,
IPAS Vol. 1: Rp101.000,
IPAS Vol. 2: Rp118.000,
Matematika: Rp118.000,
Pendidikan Agama Islam: Rp87.000,
Bupena 6A: Rp108.000,
Bupena 6B: Rp127.000Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Wali Murid SDN Kota Bengkulu Didesak Beli Buku Hingga Rp1 Juta, Modus Tidak Boleh Fotocopi”
Link: https://satujuang.com/wali-murid-sdn-kota-bengkulu-didesak-beli-buku-hingga-rp1-juta-modus-tidak-boleh-fotocopi/
Satujuang, Kediri – Kepala Direktorat Jenderal B Satujuang, Kediri – Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utam, mengungkapkan, dominasi penindakan masih diraih oleh rokok ilegal, yang menyumbang 61 persen dari keseluruhan temuan.Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Operasi Gurita: 3.918 Rokok Ilegal Ditindak, Nilai Sitaan Capai Rp23,24 Miliar”
Link: https://satujuang.com/operasi-gurita-3-918-rokok-ilegal-ditindak-nilai-sitaan-capai-rp2324-miliar/
Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ben Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang”
Link: https://satujuang.com/terbongkar-200-miliar-dari-mega-mall-bengkulu-dicuci-jadi-aset-di-palembang/
Satujuang, Bengkulu – Insiden mengejutkan terjad Satujuang, Bengkulu – Insiden mengejutkan terjadi saat pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 di depan Markas Polres Bengkulu Tengah pada Senin pagi (14/7/25).Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Tampak seorang pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan plat nomor tiba-tiba menerobos razia operasi patuh dan melakukan aksi berbahArtikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul “Nekat Terobos Operasi Patuh di Bengkulu, Pengendara Motor Serang Polisi Pakai Sajam”
Link: https://satujuang.com/nekat-terobos-operasi-patuh-di-bengkulu-pengendara-motor-serang-polisi-pakai-sajam/
Follow on Instagram
Satujuang
@2020 Satujuang
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber