Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Ada Pelanggaran Pemilihan, TPS 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang

badge-check


					Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar

Satujuang- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), namun diizinkan memberikan suaranya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten , Iskandar, Jumat (16/2/24).

Panwaslu Kecamatan Meral turut merekomendasikan PSU di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, mengingat adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di tempat tersebut, yang mana sudah masuk dalam pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan Suket, menjadi alasan utama rekomendasi PSU.

“Tidak hanya itu, terdapat dugaan pelanggaran di TPS lainnya, yakni di Parit Lapis, kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,” imbuh Iskandar.

Warga juga ada yang melaporkan dugaan politik uang, dengan salah satu tim sukses oknum caleg dari Partai dapil Meral diduga terlibat.

Meski telah dilakukan pengamanan oleh Panwaslu Kecamatan, informasi lanjutan terkait tindakan tersebut masih belum jelas.(NT/mustika)

Trending di SJ News