Satujuang- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Karena terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), namun diizinkan memberikan suaranya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Iskandar, Jumat (16/2/24).
Panwaslu Kecamatan Meral turut merekomendasikan PSU di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, mengingat adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di tempat tersebut, yang mana sudah masuk dalam pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan Suket, menjadi alasan utama rekomendasi PSU.

“Tidak hanya itu, terdapat dugaan pelanggaran di TPS lainnya, yakni di Parit Lapis, kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,” imbuh Iskandar.
Warga juga ada yang melaporkan dugaan politik uang, dengan salah satu tim sukses oknum caleg dari Partai Golkar dapil Meral diduga terlibat.
Meski telah dilakukan pengamanan oleh Panwaslu Kecamatan, informasi lanjutan terkait tindakan tersebut masih belum jelas.(NT/mustika)