Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

SJ News

Ada Pelanggaran Pemilihan, TPS 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang

badge-check


Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar

Satujuang- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), namun diizinkan memberikan suaranya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Iskandar, Jumat (16/2/24).

Panwaslu Kecamatan Meral turut merekomendasikan PSU di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, mengingat adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di tempat tersebut, yang mana sudah masuk dalam pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan Suket, menjadi alasan utama rekomendasi PSU.

“Tidak hanya itu, terdapat dugaan pelanggaran di TPS lainnya, yakni di Parit Lapis, kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,” imbuh Iskandar.

Warga juga ada yang melaporkan dugaan politik uang, dengan salah satu tim sukses oknum caleg dari Partai Golkar dapil Meral diduga terlibat.

Meski telah dilakukan pengamanan oleh Panwaslu Kecamatan, informasi lanjutan terkait tindakan tersebut masih belum jelas.(NT/mustika)

Trending di SJ News