Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Pengembangan Kasus Penjualan Materai Palsu, Warga Banten Ditangkap

badge-check


					[Kemeja Coklat] Pelaku saat diperiksa pihak Kepolisian
Perbesar

[Kemeja Coklat] Pelaku saat diperiksa pihak Kepolisian

Warga Provinsi inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda karena menjual materai palsu.

”Tersangka kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda AKBP Florentus, Jumat kemarin (4/11/22).

Tersangka HD diketahui menjual materai palsu di akun , tempat tersangka S membeli.

Penangkapan tersangka HD berdasarkan keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tipidter beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.

Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

“Dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan (Juli -September 2022) hampir mencapai 1 Milliar rupiah,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. (Red/Tb)

Trending di Hukum