Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Bawa Miras Ratusan Botol, Mobil Pickup Plat Palembang Diamankan Polisi

badge-check


					Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Perbesar

Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Tengah – Polsek Talang Empat Polres Tengah (Benteng) Polda berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Total sebanyak 216 botol yang terbagi atas 17 dus miras berhasil diamankan tim yang dikomandoi Kapolsek Talang Empat AKP Budimansyah.

“Ini hasil dari gelar KRYD (Kegiaan Rutin Yang Ditingkatkan) sebagai langkah pencegahan tindak pidana,” ujar Kasubsi Penmas Aipda Farizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/22)

Diceritakan, pengungkapan berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan kebenaran informasi tentang adanya mobil yang diduga membawa miras.

Dan benar saja, tim Polsek Talang Empat berhasil mengamankan mobil jenis Pick Up dengan plat nomor BG-9894-EB yang saat diperiksa membawa miras sehingga langsung diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, sopir pickup inisial La (28) mengaku, ratusan botol miras tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Tengah,” pungkas Farizal. (Tb/red).

Trending di Hukum