Bengkulu – Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan kayu hasil perambahan hutan sedangkan Polres Mukomuko berhasil menyita hewan dilindungi Negara.
Seperti diketahui, Polda Bengkulu dan Polres jajaran saat ini sedang melakukan Operasi Wanalaga II Nala sejak tanggal 22 Agustus hingga 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika di konfirmasi awak media membenarkan pengungkapan dalam operasi Wanalaga tersebut.
Ia mengatakan Polres BS berhasil mengamankan barang bukti kayu jenis balam serta parang bergagang coklat yang diduga milik pelaku perambahan hutan.
“Sedangkan polres Mukomuko berhasil mengamankan 2 ekor hewan dilindungi yang dipelihara oleh warga,” ungkap Sudarno, Selasa (30/8/22).
Lanjutnya, Sarino warga Desa Bumi Mulya Kecamatan penarik Kabupaten Mukomuko merupakan Target Operasi (TO) unit Tipidter Satreskrim.
Sarino diketahui memelihara dua ekor landak yang saat ini telah diamankan petugas pada Jumat (26/8) lalu.
”Pelaku melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.” Kata Sudarno Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sedangkan Polres BS, terang Sudarno, berhasil menemukan dan mengamankan kayu jenis balam sebanyak 58 keping.
Selain itu, petugas Polres BS juga menemukan parang bergagang coklat yang diduga milik pelaku perambahan hutan yang ditinggalkan di lokasi penemuan kayu.
”Kayu dan parang tersebut ditemukan petugas Ops wanalaga II saat sedang melakukan patroli di Desa Batu balai Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022,” pungkasnya. (Tb/red)