Main Samgong, Mak-Mak di Kaur Diangkut Petugas

Kaur – Empat orang pelaku, yakni RE (20), JU (41), RS (40) dan MA (40). Diangkut paksa Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur.

Penangkapan empat pelaku yang diketahui tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga ini dilakukan pada Selasa (23/8/22) sekira pukul 13.30 WIB.

Para pelaku, telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 subs pasal 303 bis di Desa Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

“Atas perbuatannya keempat pelaku saat ini diamankan Polres Kaur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH dalam keterangannya.

Keempat pelaku digerebek petugas saat sedang bermain judi jenis Samgong.

Bersama dengan tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan dua kotak kartu remi cafangan dan satu kotak yang sedang dimainkan serta uang berjumlah ratusan ribu rupiah. (Red/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *