Karimun – Proyek pembangunan jalan baik jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten serta jalan kawasan Industri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis penggiat anti korupsi.
M Hafis, pegiat anti korupsi di Kepri saat memantau sejumlah ruas jalan Di kawasan industri, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun mengatakan jika hasil investigasi timnya dilapangan didapati sejumlah dugaan pelanggaran pengaspalan jalan.
“Jika kita lihat, kondisi jalan yang di kerjakan pada Maret 2022 saja sudah seperti ini, bahkan, ketebalan aspal hanya 5 inci dibeberapa titik. Kita pertanyakan juga, jalan yang di bangun baru ini apakah jalan Negara, Provinsi, Kabupaten atau jalan desa,” ujarnya, Kamis (2/6/22).
Selain itu juga, ia menilai jika pelaksana pengerjaan serta kualitas bahan diduga kuat tidak sesuai dengan stanDrsasi kementrian PUPR yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga.
“StanDrsasi pengaspalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang norma, Standar, prosedur dan Kriteria (NSPK). Semuanya ada di dalam PP itu,” tukasnya.
Maka, kata Hafis, dengan ini mereka meminta pihak inspektorat daerah, ataupun kementrian PUPR melalui dirjen bina marga agar melakukan uji laboratorium terhadap seluruh proyek jalan di kabupaten Karimun.
“Jika tidak bersedia, maka kami yang akan mengujinya di Laboratorium secara independen,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 38 tersebut, dikatakan jika tahapan pembangunan jalan baru memiliki tiga lapisan utama sebagai penentu kualitas.
“Seperti dalam aturan itu, pembangunan jalan baru ada tiga lapisan utama setelah wadah pembangunan (tanah), yakni Agregat kasar (batu kali) di bawah, Agregat halus (kerikil berpasir) lapisan ke dua, serta Aspal pada lapisan terakhir,” urainya.
Hafis menegaskan, apalagi di kondisi tanah timbunan, jelas ada jangka waktu pematangan lahan atau pengerasan.
“Yang kita lihat saat ini, belum ada dua tahun, bahkan hitungan bulan, banyak ruas jalan yang sudah amblas, retak dan bahkan terkelupas,” terangnya.
Bahkan, ia mengatakan jika, pihaknya telah mengambil beberapa Sampel aspal yang akan di uji labor secara independen untuk melihat Agregat serta kualitas aspal yang digunakan.
Sampel akan diuji di tiga laboratorium di kabupaten kota yang berbeda, agar independensinya terjamin.
“Dari hasil inilah kita bisa tahu, apakah sesuai RKA atau tidak proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar di tahun 2020 hingga 2022 diseluruh kabupaten Karimun baik dari APBN dan APBD,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bisa menjelaskan di Dinas PUPR selaku pemilik proyek belum dapat dihubungi.
Saat ditanyakan kepada salah satu staff Dinas PUPR tersebut, ia mengatakan bahwa Cahyo Prayitno selaku pimpinan tengah Kuliah. (Esp)











