Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Solidaritas Bikers di Indonesia, BRI Finance Dukung Kegiatan Touring Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia Kopi Bengkulu Semakin Jadi Pusat Perhatian, Pak Sahid Cofee Jadi UMKM Terfavorit Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar

Hukum

Dilaporkan Melakukan Penganiayaan, Warga BU Diamankan Polsek Ratu Agung

badge-check

Satujuang.com – Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan keberadaan terduga pelaku penganiayaan inisial AP (24) Warga Kabupaten Utara sedang berada di Kostannya di Kelurahan Kebun Tebeng, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polda sore hari kemarin Senin (19/10) langsung bergerak melakukan tindakan penyelidikan.

Hasilnya, Tim yang dikomandoi langsung Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH, MH., benar menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan mengamankan ke Polsek Ratu Agung.

Kapolres AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH, MH., melalui Ps. Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun, ketikan dikonfirmasi awak media menerangkan, terduga pelaku AP (24) diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban M Faroki pada hari Sabtu (17/10) yang lalu.

Pelapor saat itu menerangkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pelaku setelah dirinya dituduh mengganggu pacarnya, dimana saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan dan juga menginjak korban pada bagian kepala yang tidak bisa membalas karena dipegangi pelaku yang baru berhenti setelah ada warga yang melerai terangnya.

Tidak terima kejadian penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang segera setelah itu telah beberapa kali mendatangi kostan pelaku namun tidak berhasil bertemu. Hingga akhirnya berhasil mengamankan sore hari kemarin pungkasnya.

Penulis  : Yogi Y

Trending di Hukum