Cipayung Plus Bengkulu Gelar “Mimbar Bebas & Aksi Teatrikal”

Bengkulu – Cipayung Plus (GMNI, GMKI, PMKRI, HMI Komisariat DEHASEN, IMM, HMI Komisariat UNIHAZ) menggelar mimbar bebas dan aksi teatrikal dalam rangka memperingati International Women’s Day 2022.

Aksi tersebut sengaja digelar di Kawasan Kota Tuo Pasar Bengkulu, agar semua elemen masyarakat melihat dan sadar akan kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.

Yang menjadi dasar di gelar aksi ini karena Kasus Pelecehan dan kekerasan seksual di Provinsi Bengkulu termasuk urutan keempat tertinggi di Pulau Sumatera.

Tiara Nitaria Sinaga, Kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu mengatakan, kepedulian terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual sangat penting.

“Sekecil apapun kepedulianmu sangat berdampak besar bagi korban dalam pemulihan trauma dan semangat melanjutkan kehidupan kedepannya,” ujar Tiara.

Senada dengan Tiara, Floriska. S, selaku presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI cabang Bengkulu mengatakan, dirinya mengutuk segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

“Kekerasan dan pelecehan seksual adalah hal yang sangat tidak terpuji, oleh sebab itu saya mengutuk segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual dan hal-hal yang tidak berpihak pada korban,” tuturnya.

Sementara, Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz sekaligus Korlap aksi mimbar bebas, Shella A mengatakan, gabungan dari pergerakan ini menyayangkan bahwa Perlindungan Hukum untuk korban yang sudah lama dinantikan, tak kunjung di sahkan.

Lanjut Shella, sudah hampir 10 tahun UU RUUTPKS belum disahkan padahal di dalamnya mengatur mengenai pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non psikis .

“Saya harap pemerintah segera mengesahkan RUUTPKS !!!” tegas Shella.

Di tempat yang sama, Jessy Renika Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu juga menuturkan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di peradilan.

Jessy mengungkapkan, perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat minim. Korban masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual.

Selain itu, tambah Jessy, proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti.

Hal ini dikarenakan sumber daya manusia (SDM), instansi atau lembaga pemerintahan, masih sedikit yang terlatih untuk dapat memahami korban.

“Masih banyak lembaga yang kurang peduli dengan korban kekerasan seksual, dan tidak sedikit juga masyarakat yang malah menyalahkan korban kekerasan seksual,” ungkap Jessy.

Selanjutnya, Yesi Oktriani, Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu menyampaikan, minimnya kepedulian terhadap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual karena kurangnya pemberdayaan Perempuan di Bengkulu serta pemulihan dan perlindungan terhadap korban beserta keluarganya.

“Sudah jelas bahwa di Bengkulu ini tingkat kasus pelecehan & kekerasan seksual sangatlah tinggi. Sangat disayangkan pihak-pihak terkait yang seharusnya mengedukasi tentang pendidikan seksual serta pemberdayaan perempuan terutama korban, malah melakukan aktivitas yang tidak sesuai tupoksinya terkhusus dalam bermedia sosial,” ujar Yesi.

Harusnya, imbuh Yesi, pihak tersebut seminimal mungkin mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan seksual, edukasi perlindungan korban, pemberdayaan perempuan & anak di Provinsi Bengkulu.

Setelah itu lakukan tugas di lapangan untuk mengedukasi ke kalangan pendidikan dan masyarakat Bengkulu.

“Mari lakukan perubahan demi terciptanya ruang aman & nyaman untuk kita, keluarga kita, orang sekitar kita & orang-orang yang membutuhkan,” ajak Yesi.

Statement terakhir dari Anisa Dewi Sahara, Ketua Umum Kohati komisariat Dehasen Bengkulu menyatakan, keadilan tidak memandang harkat, derajat dan martabat, maka dari itu usut tuntas perihal permasalahan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“Pemerintah harus tegas mengambil sikap dan tindakan untuk para pelaku kejahatan, serta tempat di mana kasus ini kerap terjadi, khususnya di kota bengkulu di kalangan pelajar,” tandas Anisa.

Dalam kegiatan ini, Cipayung Plus Bengkulu juga menyampaikan beberapa point tuntutan:

1, Menuntut Pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS.

2. Menuntut Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.

3. Menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis.

4. Menuntut Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan Seksual di Provinsi Bengkulu.

5. Mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Tak ketinggalan, Cipayung Plus Bengkulu juga melakukan deklarasi Melawan & Mengecam segala tindakan Pelecehan & Kekerasan Seksual di Bengkulu.

Harapan ke depan dengan adanya aksi ini, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Bengkulu ambil andil dalam menyelesaikan segala kasus Pelecehan & Kekerasan Seksual di Bengkulu.

Kemudian Pemerintah membentuk sebuah sistem untuk memulihkan hak-hak korban.

Sedangkan kepada masyarakat, dihimbau untuk lebih sadar akan pentingnya pendidikan karakter setiap individu di sekitar mereka.

Sehingga lingkungan dapat menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi korban serta keluarga korban Pelecehan & Kekerasan Seksual di Bengkulu.

Penanggungjawab dalam kegiatan aksi ini :

Tiara Nitaria Sinaga (Kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu)

Floriska. S (Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Cabang Bengkulu)

Yesi Oktriani (Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu)

Jessy Renika (Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu)

Shella Anggr (Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz)

Anisa Dewi Sahara (Ketua Umum Kohati komisariat Dehasen Bengkulu). (sj007)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *