Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Mukomuko Dimediasi

Mukomuko – Saudara AK (20) Warga satu desa di Kecamatan Teramang Jaya dimediasi oleh Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Sabtu (23/10/21) bertempat di Polsek Teramang Jaya.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, melalui Anggota Humas BRIPTU Yogi S, dalam keterangan tertulis menyebutkan mediasi dilakukan karena ada problem solving.

Awal mula mediasi dilakukan karena pihak saudara IS (27) dan AS (24) sebagai korban tidak terima akibat dugaan Penganiayaan dan Perbuatan Tidak menyenangkan diantara pihaknya.

“Sebagai bukti, kesepakatan damai diantara pihak saudara kemudian membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan disaksikan pihak keluarga masing-masing” terang Briptu Yogi.

Beliau juga mengimbau kepada agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.(tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *