Tanam Ratusan Pohon Ganja, Warga RL Diamankan Polisi

Rejang Lebong – Personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong diback up Yon Brimob Pelopor 2 Curup berhasil mengamankan tersangka AYH (40) atas tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja pada Kamis (14/10/2021).

Hal ini diperjelas oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, dan Kasie Humas Polres Rejang Lebong IPTU Syahyar.

“Tersangka AY telah diamankan saat berada dikediamannya yang bertempat di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya

Tim yang bertugas saat pengeledahan menemukan 227 batang kecil yang diduga narkotika tanaman ganja di dalam polibag warna hitam, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Rejang Lebong dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut demi terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *