Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Hukum

Modus Penipuan Bisa Jadikan PNS, Pejabat DPRD Ditangkap Polisi

badge-check


Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady  Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady

Bengkulu – HB oknum pejabat sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ditangkap Polres Bengkulu terkait perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan CPNS yang sebelumnya di laporkan oleh Korbannya pada bulan januari lalu.

Hal ini dibenarkan oleh kapolres kota Bengkulu melalui AKBP Andi Dady S,ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady.

“Ya benar, penyidik sudah mengamankan inisial HB oknum pejabat di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan. Dan pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut” Kata Yusiady, jum,at (15/10/21).

HB yang merupakan pejabat DPRD provinsi baru saja di lantik oleh wakil Gubernur Bengkulu Rosjhonsyah di promosikan menjadi kepala bagian Fasilitas Penganggaran dan pengawasan di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada minggu lalu.

Berdasar keterangan korban MM warga asal Rejang Lebong melalui penasehat hukumnya Joni Bastian menceritakan, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kaliennya itu berawal dari tahun 2019 lalu.

Selain itu tambah joni, pada bulan Januari 2021 lalu dirinya kembali melaporkan inisial HB ke Polres Bengkulu karena telah merugikan kaliennya yang bernisial MM dengan total kerugian senilai Rp. 300 juta rupiah

“Dari info yang saya terima, laporan korban terhadap pelaku HB tentang penipuan ini ada juga di polsek Bangkahulu.dan saya sebagai kuasa hukum memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini. Untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik” tutup Joni Bastian.

Trending di Hukum