DPO 3 Tahun, 2 Pemuda Berhasil Ditangkap

1 menit baca

Satujuang.com – Dua orang pemuda inisial YA (26) dan MH (26) warga kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko (MM) berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres MM Polda Bengkulu setelah masuk DPO selama 3 tahun.

Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto SH., mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/416/X/2018/BENGKULU/RES MM/SEK V Koto, 30 Oktober 2018.

”Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018,” ungkap Kapolsek V Koto.

Dijelaskan oleh Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap pihaknya hari ini (25/2/21) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 WIB.

Dikatakan oleh Kapolsek, dari hasil penyelidikan kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog desa Pondok Panjang Kec.V Koto Kabupaten Mukomuko.

”Kami berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa kabel tembaga,” pungkas Kapolsek V Koto. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *