Jakarta, Satujuang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kriteria dan syarat penerima BSU 2026 bagi pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Pekerja yang memenuhi ketentuan berhak menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000 yang akan dicairkan sekaligus.
Pemberian subsidi gaji ini berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan program ini ditujukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11/26).
Adapun kriteria utama penerima bantuan meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, penerima merupakan pekerja yang memperoleh upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bagi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan mengikuti besaran UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Penentuan nominal gaji tersebut mengacu pada data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan tetap.
Kemnaker menegaskan bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.
Sementara itu, pekerja yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran subsidi ini. (Rls)







