Seluma, Satujuang.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma bergerak maraton memeriksa lebih dari 35 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan intensif tersebut difokuskan guna membongkar modus penyimpangan anggaran yang mengindikasikan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp271 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Janu Arsianto, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Renaldho Ramadhan, menegaskan proses pengumpulan alat bukti saat ini terus dipercepat.
“Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan Negeri Seluma telah memeriksa lebih dari 35 saksi terkait dugaan korupsi Dana Desa Dusun Baru tahun anggaran 2024. Pemeriksaan maraton ini dilakukan secara intensif untuk mendalami temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp 271 juta,” ujar Renaldho, Selasa (3/11/26).
Sejumlah pihak kunci yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Desa Dusun Baru berinisial IB, mantan Sekretaris Desa berinisial HA, serta Bendahara Desa berinisial RA.
Pemeriksaan terhadap perangkat desa tersebut diarahkan untuk membedah mekanisme pencairan kas, pelaksanaan kegiatan fisik, hingga pertanggungjawaban administratif.
Berdasarkan hasil audit investigasi, sekitar Rp267 juta dari total indikasi kerugian negara merupakan pos pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh pihak pemerintah desa.
Selain kejanggalan administratif, penyidik Kejari Seluma turut mengusut dugaan adanya proyek fisik fiktif serta setoran pajak kegiatan yang ditengarai belum dibayarkan ke kas negara.
Perkara ini resmi dilimpahkan ke ranah pidana kejaksaan setelah pemerintah desa setempat mengabaikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat Seluma.
Sementara itu, untuk pengelolaan Dana Desa Dusun Baru Tahun Anggaran 2022 dan 2023, pemeriksaannya masih berjalan di meja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Penyidik Adhyaksa memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam skandal anggaran desa tersebut. (da)







