KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi di Lingkup Pemkot Bengkulu

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Penerbitan surat perintah bulan Oktober 2026 ini merupakan sprindik ketiga dalam rangkaian pengembangan perkara suap pengadaan barang dan jasa yang mulanya menjerat jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya langkah ekspansi penanganan perkara yang kini membidik aliran dana haram di tubuh birokrasi pemerintah kota tersebut.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/26).

Menandai dimulainya babak penyidikan baru ini, penyidik langsung memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi di markas antirasuah.

Pemeriksaan legislator tersebut difokuskan untuk membedah konstruksi penerimaan komitmen fee serta memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam perputaran aliran anggaran daerah.

Pengusutan perkara di Bengkulu sebelumnya telah melahirkan dua sprindik umum pada Juli 2026 lalu.

Sprindik pertama menyasar peran korporasi swasta pemberi suap proyek di Rejang Lebong, sedangkan sprindik kedua berfokus pada dugaan suap kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pengembangan kluster Rejang Lebong sendiri telah menetapkan dua tersangka baru pada 20 Oktober 2026, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto serta B Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong yang sempat menjadi tenaga ahli penyusunan RPJMD.

Fokus penyelidikan terhadap Pemkot Bengkulu kian menguat menyusul temuan barang bukti mencengangkan dalam serangkaian penggeledahan sebelumnya.

Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, beserta dokumen proyek dan perangkat elektronik.

Penggeledahan tersebut juga menyasar kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga kediaman pihak swasta di Kota Bengkulu.

Guna menelusuri rantai pencairan dana proyek, penyidik sebelumnya telah memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Beti Emilia serta ASN PUPR Agus Suhendra Wijaya.

Terbitnya sprindik baru ini mempertegas langkah lembaga antirasuah dalam membongkar tuntas praktik lancung penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu hingga ke meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *