Bengkulu, Satujuang.com – Lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan aset milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu di kawasan Pelabuhan Pulau Baai menuai sorotan tajam, Selasa (27/10/26).
Setelah sebelumnya kebobolan hadirnya kebun sawit ilegal, kini jalur terbatas operasional pelabuhan mendadak beralih fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Pemandangan kumuh tampak mengotori sepanjang bahu Jalan Line 1, jalur operasional kepelabuhanan yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari gerbang utama pelabuhan.
Terbukanya akses jalur operasional tersebut dipicu oleh rusaknya jalan permukiman warga Kelurahan Teluk Sepang pada area jembatan, sehingga warga leluasa melintas tanpa pengawasan ketat petugas keamanan.
Menyikapi kondisi itu, General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan jalur pelabuhan sebagai lokasi pembuangan limbah rumah tangga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Akses jalan yang digunakan melintas ini harus kita jaga agar tetap bersih, tertib, dan aman. Mohon tidak membuang sampah di pinggir jalan maupun area operasional pelabuhan,” tegas Dimas.
Dimas menambahkan bahwa persoalan lingkungan di area publik membutuhkan kesadaran bersama dan pengelolaan mandiri sejak dari tingkat rumah tangga.
“Mari mulai dari rumah dengan mengurangi sampah, memilahnya, dan memastikan sampah dibuang di tempat yang semestinya,” tuturnya.
Sebelum persoalan sampah ini mencuat, aset Pelindo di kawasan Lentera Hijau hingga area PLTU Teluk Sepang dikabarkan ludes dirambah dan ditanami bibit kelapa sawit secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab.
BKSDA Bengkulu telah menegaskan bahwa kawasan tersebut resmi dilepas dari status Taman Wisata Alam (TWA) sejak 2023, sehingga tanggung jawab pengamanan fisik berada penuh di tangan Pelindo.
Kombinasi antara perambahan hutan pantai dan serbuan sampah liar ini seakan menegaskan rapuhnya tata kelola pengamanan fisik Pelindo terhadap kawasan yang menyandang status Objek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut. (Red)












